TANA TORAJA — Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM, menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbankan invistasi ilegal, yang diduga dilakukan oleh PT. Axelle Jaya Trade Asset Management. Kamis (18/06/2020).
Dihadiri oleh puluhan awak media , Penyidik Sat Reskrim menghadirkan 4 orang yang menjadi tersangka, berikut dengan barang bukti , Uang Sebesar Rp 3.586.388.349,60 , 3 unit mobil dan 4 unit motor, 1 unit rumah di Perumahan royal Spring blok forest spring Jl Tun Abdul Rasak Kel. Tamangampa Kec. Manggala kota Makassar dan Perangkat komputer operasional kantor PT AXELLE JAYA MANAJEMEN serta Dokumen / Surat PT AXELLE JAYA MANAJEMENT
Adapun 4 nama inisial tersangka yaknu AR (Selaku Owner dan Komisaris PT AXELLE), WSP (Direktur Utama) OHP (Direktur Pengembangan/ Vice President) dan YT alias T (Direktur Pemasaran)
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tana Toraja menjelaskan PT. Axelle Jaya Trade Asset Management bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp. 131.098.262.661 atau (131 milyar)
” Total nasabah dari PT. Axelle Jaya 3038 nasabah dengan investasi tunai, dan 1553 nasabah yang mengambil investasi kendaraan, total nasabah secara keseluruhan sekitar 4000-an nasabah, dengan janji keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar 5% sampai 10% dari jumlah uang yang di investasikan, jadi ada sekitar 4000 nasabah yang menjadi korban dari praktek investasi illegal yang dilakukan oleh PT. Axelle “. Jelas Liliek .
Pada Konfrensi Pers ini, Kapolres juga menjawab terkait perizinan atau legal standing dari PT. Axelle Jaya.
” Mereka tidak memiliki legal standing atau landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan, ancaman hukuman 15 tahun penjara “. Ungkapnya.
Setelah menjawab beberapa pertanyaan dari awak media, Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan SH, dan Kanit Tipidter Ipda Arlinansius AL, SH menunjukkan barang bukti uang juga Barang Bukti Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang terparkir rapi di halaman Mapolres Tana Toraja yang di labeli dengan label barang bukti dan police line.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Tana Toraja, jangan mudah menginvestasikan uang anda hanya dengan iming-iming keuntungan semata.
“Periksa terlebih dahulu legal standingnya, keabsahan beroperasinya dan semua aspek hukumnya, agar terhindar dari jeratan kerugian yang besar ” kata Liliek Tribhawono.
Sementara itu, Kanit Tipidter Ipda Arlinansius AL, SH yang di konfirmasi menyebutkan secara detail duduk perkara yang menjerat para tersangka mrnyebutkan bahwa Perkaranya adalah dugaan tindak Pidana menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk Simpanan tanpa Izin dari Pimpinan Bank dan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, melanggar ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)”.
Usai Konfrensi Pers, Kapolres Tana Toraja bersama Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, melakukan proses tahap II ke kejaksaan negeri Makale.
” Setelah kasus ini dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, hari ini Kamis (18/06), kami tindak lanjuti dengan proses Tahap II, tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum “. Kata AKP. Jon Paerunan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, kata Jon Paerunan, langsung diserahkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto, dan diterima oleh Kejari Makale, Jefri P. Makapedua, SH.
” Setelah diterima oleh Kejari, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Umar Farouk berteman “. Kata Jon Paerunan.
Dengan selesainya proses tahap II yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja ini, kasus PT. Axelle Jaya yang dikabarkan merugikan sekitar 3000 nasabahnya memasuki babak baru, yaitu persidangan.(Hms PT)