Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Masuk Bui

TANA TORAJA Kabartimur.com – Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja (Tator) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan mantan Kepala Lembang (Desa) Butang, Kecamatan Mappak, berinisial AA (53), atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad Aidid, mengatakan bahwa, penahanan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan lembang (desa).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya kata dia hasil pemeriksaan tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan secara penuh penggunaan dana lembang, adapun barang bukti berupa berkas SPJ kegiatan sumber Dana Desa (DD) tahun anggaran, 2018 dan 2019.

Baca Juga :   Mahasiswa Stkip Muhammadiyah Enrekang Menggelar Aksi Penggalangan Dana Aksi Damai Bela Palestina

“Hasil penyidikan Polres Luwu Utara, telah diperoleh bukti yang cukup kuat baik dari bukti dokumen technical PU, Inspektorat dan BPKP Sulsel. Modusnya adanya dugaan markup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa (lembang) tidak diselesaikan atau fiktif,” ungkapnya, Rabu (7/12/2022).

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, setelah dilakukan kroscek pengelolaan dana dari proses pembangunan, melalui ahli technical Pekerjaan Umum (PU) telah ditemukan selisih, dan audit oleh BPK Provinsi Sulawesi Selatan, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp.364.937.000, dalam pengelolaan APBDes Desa Butang.

Ahmad Aidid menambahkan bahwa, setelah hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh tersangka dari hasil temuan, Tepatnya 5 Desember 2022, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar,” jelas Kasat Reskrim, di hadapan wartawan saat menggelar konferensi pers.

Baca Juga :   Pemda Haltim Dan DPRD Menyetujui Pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023

Kasus ini lanjut Ahmad, harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi kepala desa (lembang) lain, agar bisa menjalankan dana desa sesuai aturan supaya terhindar dari pelanggaran hukum. Terlebih dana lembang (desa) sekarang jumlahnya sangat besar.

“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala lembang/desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (Red/Megasari/Yus)

Pos terkait