ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Celah Mafia Tanah Dipersempit

JAKARTA, Kabartimur.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi sistem pelayanan pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Transformasi dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah, serta penguatan transparansi dan integritas sumber daya manusia (SDM).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan didukung data yang terintegrasi akan mengurangi celah yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, mafia tanah justru tumbuh ketika terdapat celah, ketidakjelasan data, maupun proses pelayanan yang berlarut-larut.

Baca Juga :   Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 Menjadi Paparan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Salah satu langkah yang disepakati ATR/BPN bersama Kemendagri adalah mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut akan menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong penguatan kerja sama di tingkat kabupaten/kota.

Selain integrasi data, ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan. Salah satunya melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pembenahan sistem dan peningkatan integritas aparatur harus menjadi benteng utama pencegahan.

“Yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem serta meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat. (Red/*)

Baca Juga :   Rapim POLRI 2022, Polda SUL-SEL Terima Penghargaan Dari KAPOLRI

Pos terkait