Balik Nama Sertipikat Selesai Tujuh Hari Lewat PERINTIS

JAKARTA, KABARTIMUR.COM-Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mempercepat proses balik nama sertipikat sehingga masyarakat dapat lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanah sesuai kebutuhannya.

Hal itu dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang menerima sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026).

Dewi mengatakan proses balik nama sertipikatnya selesai dalam tujuh hari, lebih cepat dari standar maksimal 10 hari.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya. Kalau sertipikat ini mau saya jaminkan kembali, jadi cepat selesai dan modal saya bisa lebih cepat berputar,” ujar Dewi.

Ia mengapresiasi pelayanan Kantah Jakarta Utara yang dinilai mampu menyelesaikan proses sesuai target waktu.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam mempercepat proses peralihan hak.

Baca Juga :   Trafik Data Indosat Maluku-Papua Melonjak 47,9 Persen, AI Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan

Menurut Nusron, sinergi diperlukan karena masing-masing pihak memiliki peran dalam proses tersebut, mulai dari pengecekan dan pembuatan akta oleh PPAT hingga pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.

PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan proses yang lebih cepat, terintegrasi, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat. (*)

Pos terkait