JAKARTA, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam penanganan konflik agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pembagian kewenangan tersebut akan disimulasikan setelah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan. LPRA dalam pembahasan RUU sebelumnya disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Nusron, simulasi tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya perlu dilebur ke dalam lembaga baru. Namun, tidak seluruh penanganan konflik dan sengketa agraria akan dialihkan kepada LPRA.
“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Sementara konflik yang bersifat komunal, seperti antara masyarakat dengan korporasi, BUMN, atau Barang Milik Negara (BMN), kemungkinan akan ditangani melalui LPRA.
RUU Reforma Agraria Disahkan
DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Agenda tersebut tercatat sebagai salah satu agenda utama rapat paripurna DPR RI.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur BRAN menjadi LPRA. Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Pembahasan RUU tersebut melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja, serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Dengan pengesahan tersebut, pengaturan mengenai kelembagaan dan pembagian peran dalam reforma agraria memasuki tahap implementasi. (*)






