Mengenal NIB-El, Nomor Identitas 14 Digit pada Sertipikat Elektronik

JAKARTA, KABARTIMUR.COM– Masyarakat perlu memahami nomor identitas yang tercantum dalam sertipikat tanah, terutama setelah pemerintah menerapkan Sertipikat Elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan adanya perbedaan sistem penomoran antara sertipikat analog dan Sertipikat Elektronik.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) sebanyak 13 digit dan Nomor Hak sebanyak 14 digit. Kedua nomor tersebut dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat.

Dalam sistem terbaru, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, NIB-El terdiri atas 14 digit sebagai identitas bidang tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Baca Juga :   Tahun 2023 Kabupaten Manokwari Akan Menjadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Nasional

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” jelas Ana Anida di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Arti 14 Digit NIB-El

Setiap digit dalam NIB-El memiliki fungsi. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, dua digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota, sembilan digit selanjutnya menunjukkan nomor bidang tanah, sedangkan satu digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang tanah.

Indeks letak menggunakan angka 0 hingga 6. Angka 0 menunjukkan bidang tanah di permukaan tanah, angka 1 untuk ruang atas tanah, dan angka 2 untuk ruang bawah tanah.

Angka 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun. Angka 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah, sedangkan angka 5 untuk ruang pada ruang atas tanah dan angka 6 untuk ruang pada ruang bawah tanah.

Baca Juga :   OJK: Sektor Jasa Keuangan Papua Barat dan Papua Barat Daya Tumbuh Positif hingga Mei 2026

Bisa Dicek Lewat Sentuh Tanahku

Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, pemilik sertipikat dapat melihat informasi Sertipikat Elektronik, termasuk Nomor Identifikasi Bidang elektronik, sehingga pengecekan data pertanahan dapat dilakukan lebih mudah tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Pemahaman terhadap NIB-El menjadi penting karena nomor tersebut berfungsi sebagai identitas unik bidang tanah dalam sistem administrasi pertanahan. (*)

Pos terkait