JAKARTA, KABARTIMUR.COM– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Regulasi ini diharapkan memperkuat landasan hukum reforma agraria sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat membacakan pendapat akhir Presiden RI mengatakan, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria.
“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.
Menurut pemerintah, pengaturan reforma agraria merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
RUU tersebut juga dikaitkan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sasar Kelompok Rentan
Pemerintah berharap penguatan landasan hukum reforma agraria dapat memperluas manfaat kebijakan bagi masyarakat yang bergantung pada tanah dan sumber agraria.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
Proses pembahasan RUU Reforma Agraria sebelumnya melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, hingga pembahasan tingkat I sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Laporan pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir bersama jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Turut hadir pimpinan dan anggota DPR RI, kementerian/lembaga terkait serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Pengesahan regulasi ini menjadi babak baru dalam pengaturan reforma agraria nasional, terutama terkait pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta penyelesaian persoalan agraria. (*)






