GORONTALO, KABARTIMUR.COM – Sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat rasa aman jemaat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat sejumlah tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari,” ujar Reinne di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Ia mengatakan sertipikat tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberadaan rumah ibadah dan jemaat memiliki dasar hukum atas tanah yang digunakan untuk beribadah.
“Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” tuturnya.
Empat Tanah Gereja Bersertipikat
Dalam program tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid.
Menurut Reinne, sebelumnya sejumlah jemaat sempat pesimis ketika Kantah Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta pihak gereja melengkapi dokumen persyaratan.
Namun, proses tersebut akhirnya berhasil diselesaikan.
“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” ungkapnya.
Ia menilai sertipikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian kepada umat dalam menggunakan tanah untuk kegiatan peribadatan.
57.032 Tanah Rumah Ibadah Sudah Bersertipikat
Kementerian ATR/BPN mencatat hingga September 2026 terdapat target 101.465 bidang tanah rumah ibadah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.032 bidang atau 56 persen telah bersertipikat, sementara 44.433 bidang atau 44 persen masih belum bersertipikat.
Data tersebut menunjukkan kebutuhan sertipikasi tanah rumah ibadah masih cukup besar.
Reinne mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan memanfaatkan program pemerintah tersebut agar tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan memiliki kepastian hukum.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan,” pungkasnya.
Program sertipikasi tanah rumah ibadah diharapkan terus memperluas kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkannya. (*)






