ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Ukur Tanah Kini Lebih Pasti

PURWAKARTA, KABARTIMUR.COM — Mengurus pendaftaran tanah kini semakin terukur. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui tahapan waktu pelayanan sejak awal, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT)**.

Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Setiap pendaftaran tanah untuk pertama kali secara otomatis masuk dalam layanan tersebut.

Mekanismenya menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan PBT maksimal lima hari. Total waktu layanan ditetapkan maksimal 12 hari.

Pengalaman itu dirasakan Puri, warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Purwakarta.

“Saya daftar tanggal 4 September, hari Senin tanggal 7 September sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.

Baca Juga :   Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Gelar Edukasi SAKINAH di Manokwari

Setelah proses pengukuran, Puri dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).

“Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram sekarang. Jauh lebih baik dari dulu,” katanya.

Kepastian waktu juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Imam, jadwal yang jelas membuat proses pengurusan dokumen lebih efisien karena masyarakat dapat menyesuaikan waktu kedatangan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pertanahan.

“Waktu saya untuk mengambil berkas jadi lebih ringkas dan saya bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ungkapnya.

Untuk saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal masih diperuntukkan bagi pendaftaran tanah pertama kali. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat. (*)

Pos terkait