MANOKWARI, KABARTIMUR.COM— Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya di Rutan Polda Papua Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026) dan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua tersangka dan ada dua alat bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Trihadi.
Namun, penetapan dua tersangka belum sepenuhnya membuka tabir kematian Yanto. Kronologi lengkap peristiwa, motif, serta barang bukti yang menjadi dasar penyidik masih belum dipaparkan secara rinci kepada pustron
Sebelumnya, Yanto dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti di kawasan Pegunungan Arfak. Setelah pencarian selama beberapa hari, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya tindak pidana dalam kematian tersebut.
Polda Papua Barat juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ini masih berkembang. Mudah-mudahan penyidik bisa jeli melihat peristiwa tersebut. Mungkin akan ada perkembangan,” kata Trihadi.
Hasil Autopsi Sudah Diterima Penyidik
Di sisi lain, hasil autopsi jenazah Yanto telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, kepolisian belum membuka secara detail hasil pemeriksaan medis tersebut karena masih memerlukan pendalaman dari pihak yang memiliki kompetensi medis.
Hasil autopsi menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai penyebab kematian korban dan memperkuat konstruksi perkara. Sebelumnya, polisi menyatakan perkara ditangani dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Desakan Evaluasi Kapolres Pegunungan Arfak
Sementara itu, desakan keluarga dan kuasa hukum korban agar dilakukan evaluasi terhadap Kapolres Pegunungan Arfak juga menjadi bagian dari perhatian dalam perkara ini.
Trihadi mengatakan, pihaknya melihat upaya pencarian korban yang dilakukan aparat hingga korban akhirnya ditemukan, termasuk setelah masa pencarian Basarnas berakhir.
Terkait informasi mengenai pemeriksaan terhadap Kapolres Pegunungan Arfak oleh Propam, Trihadi mengaku belum mengetahui secara pasti.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan. Sementara itu, motif di balik kematian Yanto masih menjadi bagian yang terus didalami penyidik.
Kasus ini kini memasuki fase penting: dua tersangka telah ditahan, tetapi pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum Yanto ditemukan tak bernyawa di Pegunungan Arfak masih menunggu jawaban resmi penyidik.(Red/)






