WASIOR, Kabartimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam Perda tersebut, belanja daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan APBD ditetapkan sebesar RP 1,048 triliun, bertambah sebesar RP69 miliar dibanding pada APBD induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar RP 979,529 miliar.
Sementara pendapatan naik menjadi RP948,244 miliar, bertambah sebesar RP31,214 miliar dari semula RP.917,029 miliar.
“Menyatakan setuju dan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” demikian pendapat akhir gabungan fraksi dan kelompok khusus DPRK Teluk Wondama yang dibacakan Melkias Dolfinus Sibena dalam Rapat Paripurna DPRK Teluk Wondama, Selasa (29/9/2026) malam di Gedung DPRK di Rasiei.
Ketua DPRK Teluk Wondama Aplena Dimara pada penutupan Rapat Paripurna menyatakan persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud komitmen DPRK bersama kepala daerah untuk meningkatkan kualitas APBD agar lebih tepat sasaran.
Yakni melalui efisiensi terhadap belanja yang tidak prioritas, penyesuaian belanja pegawai berdasarkan kebutuhan riil, serta penguatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Teluk Wondama.
“Kami DPRK Teluk Wondama tentu berharap Perubahan APBD Tahun 2026 yang telah disepakati bersama ini tidak berhenti pada angka dan dokumen administratif. Tetapi harus benar-benar memberikan manfaat nyata terutama untuk peningkatan layanan publik serta penguatan ekonomi dan perbaikan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Teluk Wondama, “kata Aplena.
Bupati Teluk Wondama Elysa Auri menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Teluk Wondama atas seluruh masukan, kritik dan saran yang disampaikan melalui pandangan fraksi dan kelompok khusus.
Auri mengatakan seluruh pandangan dan usul saran DPRK akan menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen mengelola Perubahan APBD Tahun 2026 ini secara cermat, tepat sasaran dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi rakyat serta infrastruktur penunjang demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Wondama, “ujar bupati. (Nday)







