Tanah Wakaf Bersertipikat, Muhammadiyah Pohuwato Siap Kembangkan Pendidikan

POHUWATO, KABARTIMUR.COM– Legalitas tanah menjadi pijakan penting bagi organisasi keagamaan dalam mengembangkan amal usaha, khususnya di bidang pendidikan.

Hal itu dirasakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, setelah tanah yang digunakan untuk sekolah dan amal usaha sejak 2010 kini resmi memiliki sertipikat tanah wakaf.

Sertipikat tersebut diterima Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).

Saiful mengatakan sertipikasi tanah memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang lebih besar bagi Muhammadiyah untuk mengembangkan berbagai program dan prasarana pendidikan.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful.

Menurutnya, proses sertipikasi baru dilakukan beberapa bulan terakhir setelah terjadi pergantian kepengurusan dan regenerasi organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat.

Baca Juga :   HUT ke-81 RI, ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Pengukuran Maksimal 7 Hari dan Balik Nama 10 Hari

Ia menilai legalitas tanah menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh dukungan pengembangan prasarana dari pemerintah.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelasnya.

Bagi Muhammadiyah Pohuwato, terbitnya sertipikat tersebut sekaligus mengakhiri keraguan terkait kepastian hukum tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.

Dorong Masyarakat Sertipikasi Tanah Wakaf

Saiful juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf segera mengurus sertipikat untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum atas tanah yang telah diwakafkan.

“Kami sangat mengharapkan kepada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga :   Jika Terpilih, Orva Tandiseno Janji Bangun SMA di Distrik Tanah Rubuh

Data hingga September 2026 mencatat terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen** telah bersertipikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, dengan penggunaan terbesar untuk masjid sebesar 43,51 persen, musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.

Sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan, keagamaan, serta sosial masyarakat.(*)

Pos terkait