Masa Reses DPD-RI, Sanusi Rahaningmas Bertemu Wakil Bupati Manokwari

MANOKWARI, Kabartimur.com – Jaring aspirasi di daerah pemilihan, Anggota komite 4 Dewan perwakilan Daerah (DPD-RI) Sanusi Rahaningmas bertemu Wakil Bupati Manokwari, Selasa (8/3/2022). Pemkab Manokwari keluhkan alokasi dana desa yang diatur oleh pusat.

Anggota Komite empat DPD-RI yang membidangi soal anggaran dan keuangan itu menerima beberapa keluhan terutama dari Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, diantaranya terkait dengan alokasi dana Kampung yang sejak Pandemi Covid-19 diatur oleh pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo menjelaskan bahwa pembangunan ditingkat kampung cukup terhambat, hal ini karena alokasi murni untuk pembangunan disektor kampung hanya sebesar 32% saja.

Baca Juga :   Polisi Pastikan Tidak Ada Lagi Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Tambrauw

“Kalau bisa jangan ditentukan dipusat, sehingga bisa diatur oleh masing-maisng kampung karena kampung yang paling mengerti kebutuhan mereka seperti apa, minimal sesuai dengan rencana pembangunan kampung yang telah disusun,” Ujar Edi Budoyo.

Sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Dana desa dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa 40%, program ketahanan pangan 20%, penanganan COVID-19 sebesar 8%, dan sisanya sebesar 32% untuk pembangunan.

Sanusi memahami permasalahan tersebut, hal ini menjadi catatan penting yang harus diusulkan kepada pemerintah pusat. Anggaran 32% dari dana desa sangat kecil jika digunakan untuk pembangunan fisik didalam kampung.

“Kita dengar bersama tadi, keluhan desa itu dari anggaran dana desa alokasi untuk pembangunan desa sangat kecil. Kami akan usulkan langsung pada kementrian agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali,”

Baca Juga :   Dorong Peningkatan Pendapatan Masyarakat, Bupati Manokwari Serahkan Bibit Pisang Unggulan

Lebih lanjut di katakan mantan anggota DPR-PB itu, meskipun kewenangan terbatas DPD-RI namun pengusulan aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada kementrian yang membidangi permasalahn tersebut.

“Kami menyadari ada kewenangan terbatas, dimana DPD tidak ikut membahas APBN kami hanya memberikan persetujuan. Tetapi kami memiliki tugas untuk melakukan usulan dalam rancangan, sehingga wajib bagi kami untuk melaksanakan reses dan mendengar langsung permasalahan yang ada di daerah, ” tandas Sanusi. (TS)

Pos terkait