Pemuda Muhammadiyah Haltim Desak Ketua DPRD Buka Suara soal Anggaran Kanal Rp40,8 Miliar

HALTIM, Kabartimur.com – Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur (Haltim) meminta Ketua DPRD Haltim, Idrus Maneke, memberikan penjelasan kepada publik terkait alokasi anggaran pemeliharaan kanal di Kota Maba yang mencapai Rp40,8 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul polemik dan sorotan masyarakat terhadap proyek perawatan kanal yang dinilai menghabiskan anggaran cukup besar.

Ketua PDPM Haltim, Julfikram Hi. Idris, mengatakan proyek tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, tetapi juga melibatkan DPRD dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran.

“Ketika proyek perawatan kanal senilai Rp40,8 miliar menjadi sorotan publik, banyak pihak mengarahkan pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal, berdasarkan mekanisme APBD, sebuah program tidak lahir begitu saja dari meja OPD. Ada proses pembahasan, koreksi, persetujuan, hingga pengawasan yang melibatkan DPRD,” kata Julfikram kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga :   Indonesia dan Rusia Menandatangani Memorandum of Understanding Kerjasama di Bidang Hukum

Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana peran pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek yang telah disetujui melalui APBD.

Ia menilai, jika DPRD terlibat dalam pembahasan dan pengesahan anggaran, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah anggaran tersebut dijalankan.

“Apakah fungsi pengawasan hanya berlangsung saat rapat pembahasan anggaran, lalu berakhir setelah APBD disahkan?” ujarnya.

Julfikram menegaskan masyarakat tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran daerah.

Menurut dia, dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan tidak hanya melekat pada OPD sebagai pelaksana program, tetapi juga pada DPRD sebagai lembaga yang memiliki mandat mengawasi penggunaan anggaran.

Karena itu, ia berharap Ketua DPRD Haltim tidak menganggap persoalan tersebut semata-mata sebagai urusan dinas teknis.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Tekankan Pelaksanaan APBD TA 2025 Tepat Sasaran

“Jika keberhasilan sebuah program sering diklaim sebagai hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka ketika muncul pertanyaan dari publik, tanggung jawab untuk memberikan penjelasan juga harus dipikul bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari memimpin pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), mengarahkan Badan Anggaran (Banggar), hingga memastikan anggaran yang disahkan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Pos terkait