Rakornis PBJ se Papua Barat : Gubernur Tekankan Perlunya Kebijakan Afirmasi untuk Pemberdayaan Pengusaha OAP

WASIOR, Kabartimur.com– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong setiap kabupaten di Provinsi Papua Barat agar memperkuat kebijakan afirmasi untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha orang asli Papua (OAP).

Kebijakan afirmasi itu antara lain berupa regulasi yang menjamin kemudahan bagi pelaku usaha OAP dalam mengakses permodalan, peningkatan kapasitas manajerial juga kemudahan dalam mengakses pasar.

Hal ini disampaikan Gubernur Dominggus melalui sambutan tertulis dibacakan Asisten I Setda Papua Barat, Syors Ortisans Marini pada pembukaan Rakornis Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) se Provinsi Papua Barat, Selasa, (21/4).

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei.

Gubernur mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua adalah payung hukum yang menunjukkan adanya keberpihakkan terhadap pelaku usaha OAP.

Baca Juga :   Covid-19, Kemiskinan Ekstrim dan Inovasi Rendah Jadi Tantangan Utama Wondama di 2022

Perpres itu dengan tegas dan jelas mengatur bagaimana paket pekerjaan dapat diberikan kepada pengusaha OAP, baik melalui skema pengadaan langsung maupun tender terbatas dalam rangka pemberdayaan ekonomi OAP.

“Hal ini memastikan bahwa OAP menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi di tanahnya sendiri, “tandas Dominggus dalam sambutan itu.

Berkaitan dengan itu, Pemprov Papua Barat saat ini telah menyusun dua regulasi.

Yaitu rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP serta rancangan peraturan gubernur (rapergub) tentang basis data tunggal pengusaha OAP.

Kedua regulasi itu bertujuan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha OAP sekaligus mewujudkan sistem basis data tunggal pengusaha OAP yang akurat, terpadu dan tervalidasi.

Gubernur berharap regulasi serupa bisa dihadirkan pada setiap kabupaten sehingga perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha OAP bisa terwujud di seluruh wilayah Papua Barat.

Baca Juga :   Indonesia Berantas Riba (IBR) akan Dirikan Usaha Ummat Bebas Riba

“Saya berharap para bupati dapat memberikan masukan yang konstruktif berbasis pengalaman nyata di lapangan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pelaku usaha OAP, “pesan Dominggus.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat Yakub Richard Kiriweno mengatakan, hadirnya dua regulasi itu merupakan bukti nyata keperdulian Gubernur Papua Barat dalam mendukung kebijakan afirmasi pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu pihaknya berharap Rakornis PBJ se Provinsi Papua Barat dapat menghasilkan terobosan penting yang bisa mendorong percepatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rakornis PBJ se Papua Barat dibuka bersama oleh Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten I Setda dan Wakil Bupati Teluk Wondama Anthonius Alex Marani. (Nday)

 

 

 

 

Baca Juga :   RTIK Teluk Wondama Dikukuhkan, Bertekad Wujudkan Wondama Makin Cakap Digital

Pos terkait