Jakarta, kabartimur.com – Setelah melalui proses panjang lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (21/04/2026).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memperkuat perlindungan serta pengawasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat membacakan Pendapat Akhir Presiden.
UU PPRT mengatur secara komprehensif berbagai aspek penting, mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak serta peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, UU ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan. Mekanisme penyelesaian perselisihan turut diatur, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Cegah Eksploitasi dan Kekerasan
Supratman menegaskan bahwa kehadiran UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Undang-Undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tingkat I, ia juga menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Berbagai persoalan seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga pelecehan fisik, psikis, dan seksual menjadi dasar penting lahirnya regulasi ini,” tambahnya.
Menanggapi pengesahan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyambut baik langkah pemerintah. Ia menilai UU PPRT menjadi landasan kuat dalam mencegah praktik eksploitasi dan perlakuan tidak adil terhadap pekerja rumah tangga, termasuk di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pengesahan UU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan yang lebih adil dan manusiawi bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. (Red/*)






