Manokwari, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Manokwari, Kamis (23/7/2026), dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono. Acara ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, hingga organisasi perempuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery, mengatakan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau satu instansi semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Hari ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Tidak ada satu lembaga yang mampu bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Alberthina, kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus bentuk diskriminasi berbasis gender yang masih banyak terjadi, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, ruang publik, dunia maya, maupun dalam bentuk perdagangan orang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data layanan pengaduan di Kabupaten Manokwari, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak masih terus ditemukan. Namun, banyak korban yang belum berani melapor karena dipengaruhi faktor budaya, ketergantungan ekonomi, rasa takut terhadap stigma sosial, hingga keterbatasan akses layanan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor yang terintegrasi mulai dari pencegahan, penerimaan laporan, pendampingan korban, penegakan hukum, hingga layanan kesehatan dan psikologis,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DP3AKB Kabupaten Manokwari berharap dapat membangun sinergi dan komitmen bersama para pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, forum tersebut juga bertujuan menyamakan persepsi dalam menyusun rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi, pelaporan, rujukan, serta pendampingan korban secara terpadu antarinstansi.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka melalui rapat koordinasi yang diisi dengan paparan narasumber, sesi tanya jawab, diskusi, perumusan kesepakatan bersama, hingga penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Manokwari. (Red/*)






