PERINTIS 10 Hari ATR/BPN, Urus Peralihan Hak Kini Lebih Pasti dan Cepat

SAMARINDA, KABARTIMUR. COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pelayanan pertanahan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Program tersebut telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja, dengan tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah berlangsung selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, dan proses penyelesaian di Kantah selama lima hari.

Warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat.

Baca Juga :   Pemprov Papua Barat Dorong Musprovlub Muaythai Lahirkan Kepengurusan Transparan dan Berprestasi

Ia mengajukan permohonan melalui PPAT pada 1 September 2026. Tiga hari kemudian, 4 September 2026, ia telah mendapat informasi bahwa sertipikatnya selesai dan dapat diambil.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat,” ujar Ahmad.

Pengalaman serupa dirasakan Ika saat mengurus peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang. Rangkaian proses mulai dari pengecekan sertipikat, verifikasi, penandatanganan AJB, hingga penyelesaian peralihan hak berlangsung dalam rangkaian waktu yang ditargetkan program PERINTIS.

“Untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebih 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga ke depannya bisa lebih baik dan lebih lancar lagi,” kata Ika.

Layanan PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. (Red/*)

Baca Juga :   Kejaksaan RI Gelar Rakor Perkuat Penanganan Perkara Koneksitas Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP

Pos terkait