Toraja Utara, Kabartimur.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial JS, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di wilayah Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, AIPDA Simbara Buntu Lipa, bersama personel URC Resmob.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tertanggal 27 Juli 2026. Peristiwa dugaan persetubuhan itu sendiri terjadi pada Oktober 2025 di Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara.
Laporan polisi dibuat oleh ibu korban, yang merasa keberatan atas peristiwa yang dialami anaknya dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh di lantai kamar sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Belakang Polsek Sesean. Saat itu korban sempat memberikan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, namun tidak ada warga yang mendengar.
Setelah diduga melakukan aksi tersebut, korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sebelum meninggalkan lokasi, terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya dengan ancaman akan dipukul apabila melapor.
Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Toraja Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Setelah mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, polisi bergerak menuju lokasi persembunyiannya di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Saat dilakukan penangkapan, JS tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Polisi juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku.
Dalam perkara ini, penyidik tidak mengamankan barang bukti. Meski demikian, proses penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Red/*)






