MANOKWARI, KABARTIMUR.COM– Fraksi-fraksi DPRK Manokwari menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Manokwari Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026/2027, Rabu (30/9/2026).
Pendapat akhir gabungan fraksi dan kelompok khusus disampaikan Aswadi SIK, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Manokwari. Gabungan tersebut terdiri dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasional Pembangunan Persatuan, PKB dan kelompok khusus.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Manokwari Suriyati Faisal, didampingi Ketua DPRK Jhoni Muid, Wakil Ketua II Johani Brian Makatita dan Wakil Ketua III Daniel Mandacan. Dari Pemkab Manokwari hadir Wakil Bupati H. Mugiyono.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi-fraksi menegaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya harus realistis dan dapat dilaksanakan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setiap penyesuaian anggaran diminta didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, memiliki skala prioritas yang jelas serta kepastian pelaksanaan.
Soroti Pendapatan dan Belanja
Fraksi meminta Pemkab Manokwari melakukan rekonsiliasi terhadap angka-angka dalam dokumen perubahan anggaran, terutama terkait target pendapatan sebelum dan setelah perubahan.
Penjelasan mengenai penurunan pendapatan juga dinilai perlu diperinci agar dapat diketahui tingkat ketercapaian pendapatan daerah secara jelas.
Di sisi lain, pemerintah daerah didorong terus mengoptimalkan pendapatan melalui pendataan objek pajak, peningkatan layanan pembayaran, penertiban serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan lainnya.
Untuk belanja daerah, fraksi meminta setiap pengurangan anggaran dijelaskan secara terbuka dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan prinsip efisiensi.
Kegiatan yang belum mendesak atau masih dapat ditunda diminta untuk dievaluasi. Sementara kebutuhan dasar masyarakat, termasuk air bersih dan pelayanan publik, tetap harus menjadi perhatian.
Fraksi juga meminta pemerintah menetapkan batas waktu atau cut-off kegiatan dan penerimaan secara jelas sesuai dengan sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026.
Minta Anggaran Berpihak pada Masyarakat
Dalam pendapat akhir tersebut, DPRK turut menekankan pentingnya keberpihakan program pembangunan kepada masyarakat Papua, termasuk Orang Asli Papua (OAP).
Penetapan penerima manfaat dan sasaran program diminta dilakukan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih serta memastikan anggaran benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Perhatian juga diminta diberikan kepada penyandang disabilitas, anak-anak, masyarakat kampung serta kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan dan pembangunan.
Fraksi menilai berbagai kebijakan dan prioritas pemerintah daerah perlu disertai jadwal pelaksanaan yang jelas sehingga dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Dengan mempertimbangkan pendapat akhir, catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, gabungan fraksi dan kelompok khusus DPRK Manokwari menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan agar seluruh rekomendasi DPRK menjadi perhatian dan ditindaklanjuti Pemkab Manokwari, sehingga pelaksanaan APBD dapat lebih efektif, terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)






