Ramadhan, Bupati Manokwari Keluarkan Instruksi Penertiban THM

MANOKWARI, Kabartimur.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou mengeluarkan surat edaran Instruksi mengenai penertiban tempat-tempat hiburan, restoran dan perhotelan pada bulan suci Ramadhan 1443H/2022 M di kabupaten Manokwari.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 180/7/4/2022.

Bacaan Lainnya

Instruksi tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan, dimana Umat Islam menjalankan Ibadah Puasa sehingga dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan seperti: Karaoke, Cafe, Tempat Bilyard, Panti Pijat, Restoran, dan Hotel Selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Adapun instruksi tersebut ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kepala Distrik se-Kabupaten Manokwari, Lurah se-Kabupaten Manokwari, Pengelola Hotel, Restoran, Karaoke, Cafe, tempat-tempat Hiburan dan Panti Pijat di Kabupaten Manokwari dan Masyarakat Kabupaten Manokwari untuk Menjaga ketertiban dan ketentraman selama Bulan Suci Ramdhan 1443 H.

Baca Juga :   Pimpin Hut Ke -20 Haltim,Bupati Ajak Seluruh Pihak Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah

Tempat-tempat hiburan seperti Karaoke, Cafe, Tempat Bilyard dan Panti Pijat Lokalisasi ditutup selama bulan Puasa terhitung mulai 2 April 2022.

Dan Bagi pengelola Hotel dan Restoran untuk tidak menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan.

Serta Tidak melakukan pesta hura-hura, Balapan Liar dan atraksi-atraksi yang tidak sesuai dengan moral agama dan dapat mengganggu Ibadah Umat Islam dalam Bulan Suci Ramadhan.

Dan apabila Pengelola Hotel, Restoran, Karaoke, Cafe, Tempat Bilyard, Panti Pijat dan Lokalisasi yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Instruksi Bupati tersebut berlaku sejak tanggal 2 April 2022 sampai dengan tanggal 6 Mei 2022.(Red)

Pos terkait