Dana Hibah SSA XXVI Rp700 Juta Jadi Sorotan, DPRD Tana Toraja Tunggu Hasil Audit BPK

TANA TORAJA, KABARTIMUR.COM-  Penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Panitia Sidang Sinode Am (SSA) XXVI di Palopo sebesar Rp700 juta kembali menjadi sorotan publik.

Persoalan tersebut mencuat menyusul adanya penyaluran dana hibah kepada Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dalam dua tahun berturut-turut, yakni Rp300 juta pada 2025 dan Rp700 juta untuk pelaksanaan SSA XXVI pada 2026.

DPRD Kabupaten Tana Toraja merespons persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 22 September 2026. Rapat berlangsung secara tertutup.

Usai RDP, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Sekarang kita menunggu hasil audit dari BPK,” ujar Kendek Rante kepada sejumlah awak media.

Kendek menegaskan, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi salah satu rujukan DPRD dalam melihat persoalan penyaluran dana hibah tersebut.

Baca Juga :   Sekwan: Anggaran Kedewanan di DPR Papua Barat Minim

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyatakan bahwa pencairan dana hibah tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian hibah.

Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan, DPRD memilih menunggu hasil audit BPK untuk memastikan kesesuaian mekanisme dan dasar hukum penyaluran dana hibah tersebut. (Red/MTS)

Pos terkait