Bupati Manokwari Warning THM, Izin Operasi Akan Dicabut

MANOKWARI, Kabartimur.com- Surat edaran bupati Manokwari terkait dengan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan diduga tak diindahkan oleh beberapa tempat hiburan malam yang ada di Manokwari.

Pasalnya masih ada ditemui tempat hiburan malam yang masih buka dan tidak mengindahkan surat edaran bupati Manokwari.

Bacaan Lainnya

Menanggapi itu, bupati Manokwari Hermus Indou akan mengambil langkah tegas dan memerintahkan Satgas Kerukunan Kabupaten Manokwari untuk segera melakukan sweeping dan penertiban terhadap tempat hiburan yang diduga masih beroperasi.

“Penertiban harus dilakukan karena pemerintah sudah ada Instruksi Bupati Manokwari yang mewajibkan tempat hiburan ditutup selama bulan puasa” kata Bupati.

Bupati menegaskan bahwa Mulai hari ini akan memerintahkan Satgas Kerukunan untuk melakukan sweeping dan akan turun langsung ke sejumlah tempat hiburan yang diduga masih beroperasi dan tidak mengindahkan instruksi bupati tersebut.

Baca Juga :   Juara PEDA KTNA Ke-IV, Manokwari Bidik PENAS 2020 di Padang

‘”Semua orang tahu diri dan tahu menghargai orang lain serta mau menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama umat Islam melaksanakan ibadah puasa” harap Bupati.

Bupati mengajak semua pihak untuk saling menghormati dan saling menjaga agar Manokwari selalu dalam kondisi aman dan damai serta menjadi berkat bagi semua orang sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang terjadi yang dapat merusak kebersamaan yang sudah terbangun dengan baik selama ini.

“Hari ini juga saya perintahkan Satgas Kerukunan untuk melakukan penertiban terhadap semua tempat hiburan malam yang diduga masih beroperasi di bulan ramadhan dan melanggar instruksi bupati” tegas bupati.

Bupati menekankan bahwa Instruksi bupati sudah dikeluarkan dan jika ada masyarakat atau pihak-piihak yang tidak menaati instruksi tersebut serta melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas yakni izin operasi akan dicabut

Baca Juga :   Hari Juang Infateri Ke - 75, Prajurit Yonif 763/SBA Jelajah Medan

” Kita akan segera cabut izin operasi jikakalau yang bersangkutan tidak mau menaati aturan pemerintah dan tidak mau menghormati orang lain yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” pungkas Bupati.

Sebagai informasi, Bupati Manokwari, Hermus Indou mengeluarkan surat edaran Instruksi mengenai penertiban tempat-tempat hiburan, restoran dan perhotelan pada bulan suci Ramadhan 1443H/2022 M di kabupaten Manokwari.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 180/7/4/2022.

Instruksi tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadhan, dimana Umat Islam menjalankan Ibadah Puasa sehingga dilakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan seperti: Karaoke, Cafe, Tempat Bilyard, Panti Pijat, Restoran, dan Hotel Selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Adapun instruksi tersebut ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Kepala Distrik se-Kabupaten Manokwari, Lurah se-Kabupaten Manokwari, Pengelola Hotel, Restoran, Karaoke, Cafe, tempat-tempat Hiburan dan Panti Pijat di Kabupaten Manokwari dan Masyarakat Kabupaten Manokwari untuk Menjaga ketertiban dan ketentraman selama Bulan Suci Ramdhan 1443 H.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Stev Raru Menilai Kasus Kliennya Terkesan Dipaksakan

Tempat-tempat hiburan seperti Karaoke, Cafe, Tempat Bilyard dan Panti Pijat Lokalisasi ditutup selama bulan Puasa terhitung mulai 2 April 2022. (Red)

Pos terkait