Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Teluk Wondama Kini Punya RPPLH 30 Tahun

WASIOR, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat saat ini telah memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk periode 2026-2056.

Bupati Teluk Wondama Elysa Auri menyatakan RPPLH merupakan kompas yang memandu arah pembangunan ke depan agar selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya RPPLH maka aspek pengendalian akan diperkuat sehingga setiap aktivitas pembangunan yang dijalankan pemerintah maupun masyarakat dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan terjaganya kelestarian lingkungan.

“Mengapa pengendalian ini penting karena tanpa pengawasan, pemantauan dan evaluasi yang ketat, target-target kelestarian lingkungan seperti kualitas air yang sehat, udara yang sehat dan tutupan lahan yang hijau hanya akan menjadi slogan di atas kertas, “tandas Auri.

Bupati menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi RPPLH Kabupaten Teluk Wondama 2026-2056 di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei, Selasa (22/92026).

Baca Juga :   Diresmikan Gubernur, Dermaga Penyeberangan Sewandamuni untuk Dukung Wisata Bahari Teluk Wondama

Berkaitan dengan itu, bupati menginstruksikan semua perangkat daerah terkait seperti Bappeda, Dinas PUPR maupun Dinas PMPTSP memastikan setiap perencanaan, pemanfaatan ruang maupun dalam hal pemberian izin usaha agar sesuai dengan peta dan zonasi daya dukung lingkungan.

“Kepada dinas perizinan (PMPTSP) tidak meloloskan izin usaha bagi industri yang berpotensi merusak zona lindung kita, “pesan Auri sembari mengajak semua pemangku kepentingan di daerah agar berkolaborasi dan bergerak bersama dalam satu komando untuk mewujudkan kelestarian lingkungan.

 

Perlu di-perdakan

         Guru Besar Universitas Papua (Unipa) Manokwari Profesor Jhoni Marwa selaku ketua tim penyusun dokumen RPPLH Kabupaten Teluk Wondama menekankan RPPLH merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Teluk Wondama.

            Karena itu dia mendorong RPPLH Kabupaten Teluk Wondama 2026-2056 perlu ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) sehingga memiliki legalitas hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :   13 Anggota Polres Teluk Wondama Naik Pangkat, Kapolres Bayu Dewasto Minta Terus Tingkatkan Profesionalisme

            “Dokumen ini merupakan peta jalan dalam memandu pelaksanaan pembangunan sehingga perlu ditetapkan dengan peraturan daerah agar memayungi semua aktivitas di daerah ini dalam memastikan perlindungan lingkungan, “kata Profesor Jhoni Marwa yang bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi itu.

            Dia menekankan tujuan utama adanya RPPLH adalah tercapainya visi lingkungan hidup Kabupaten Teluk Wondama yaitu terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk semua.

            “Yang dimaksud dalam dokumen ini adalah pembangunan dengan prinsip kehati-hatian atau yang disebut dengan pembangunan berkelanjutan itu. Karena untuk saat ini dayang dukung lingkungan Kabupaten Teluk Wondama memang masih baik tetapi bagaimana dengan 20 sampai 30 tahun ke depan. Ini yang perlu kita antisipasi dari sekarang, “ujar Pembantu Rektor I Unipa Manokwari.

Bupati Elysa Auri memastikan Pemkab selanjutnya akan mengajukan dokumen RPPLH ke DPR Kabupaten (DPRK) untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :   Reses, Anggota DPRPB Sarlota Matani Kunjungi Kelompok Wirausaha Perempuan Wondama - Serap Aspirasi Warga

“Setelah ini kita akan ajukan ke DPR untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan kita akan melakukan perubahan renstra dan renja OPD, “ujar orang nomor satu Wondama. (Nday)

Pos terkait