LKPJ Bupati Teluk Wondama Tahun 2025 Lewat Waktu, DPRK Ingatkan Keterlambatan Jangan Terus Berulang

WASIOR, Kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Kamis (4/6/2026) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Wondama Tahun 2025.

Wakil Ketua I DPRK Teluk Wondama Herman Sawasemariay selaku pimpinan rapat menekankan, penyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2025 yang baru dilaksanakan pada awal Juni telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karenanya DPRK mengingatkan agar ke depan keterlambatan serupa tidak lagi berulang. Bupati diminta memberikan perhatian khusus terkait keterlambatan itu sehingga ke depan tidak terjadi lagi.

“Sebab bagaimanapun, ketika kita tidak taat asas termasuk tidak menghargai waktu, maka kita akan selalu kalah dan tertinggal,”ujar Herman.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam pasal 19  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,  kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPR dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :   Dukung Mambor-Andi, Ketua LMA : Tanah dan Negeri ini Jadi Saksi Siapa yang Buka 'Kebun' Ini

Artinya, penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dilakukan selambat-lambatnya pada bulan April.

Menanggapi hal itu, Bupati Elysa Auri mengakui keterlambatan penyampaian LKPJ Tahun 2025.

Bupati menjelaskan, keterlambatan terjadi disebabkan oleh proses konsolidasi, verifikasi dan sinkronisasi data kinerja serta data keuangan dari seluruh perangkat daerah yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.

Hal itu agar laporan yang disampaikan benar-benar akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar penyusunan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyadari bahwa hal ini merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dan ke depan akan menjadi perhatian serius untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk ketepatan waktu dalam penyampaian laporan-laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, “kata Auri saat membacakan pidato tentang nota pengantar LKPJ. (Nday)

 

Pos terkait