Sampaikan LKPj 2018, Bupati Imburi Tunggu Rekomendasi DPRD

WASIOR – Bupati Teluk Wondama, Papua Barat Bernadus Imburi resmi menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2018 kepada DPRD, Senin (27/5).

Dokumen LKPj disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Remran Sinadia.

Dalam nota pengantar LKPj, Bupati memaparkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018. Yakni, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp892 miliar lebih dan terealisasi 846 miliar lebih atau sebesar 94,90 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp34 miliar lebih namun yang terealisasi 12 miliar lebih atau setara 36,90 persen.

“Walaupun masih jauh dari target namun capaian (PAD) itu mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 yang hanya 12,66 persen, “ kata Imburi.

Adapun Belanja Daerah ditetapkan Rp893 miliar lebih dan hingga 31 Desember 2018 terealisasi Rp831 miliar lebih atau 93,05 persen.

Baca Juga :   Pertanggungjawaban APBD 2020 : Pemkab Wondama Anggarkan 199 Miliar untuk Belanja Pegawai

“Jadi terdapat dana yang tidak terserap sebesar 6,9 persen dari anggaran yang telah ditetapkan, “ sebut Imburi.

Bupati lantas merincikan Belanja Daerah terdiri dari belanja langsung yang dialokasikan pada sejumlah urusan wajib dan pilihan sert urusan pemerintahan umum. Belanja langsung untuk urusan wajib ditetapkan sebesar Rp375 miliar lebih dan terealisasi Rp343 miliar atau 91,56 persen.

Belanja langsung untuk urusan pilihan Rp65 miliar lebih, terealisasi Rp42 miliar lebih atau 83,58 persen. Belanja langsung untuk penunjang urusan pemerintahan Rp131 miliar lebih, terealisasi Rp125 miliar lebih atau 95,27 persen. Serta belanja untuk urusan pemerintahan umum Rp7 miliar lebih, terealisasi 7 miliar atau mencapai 96 persen.

“Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di Kabupaten Teluk Wondama. Untuk itu sumbang saran dan masukan yang konstruktif dari dewan dalam rekomendasi LKPj akan kami jadikan bahan rujukan demi perbaikan pemerintahan di daerah ini di waktu-waktu yang akan datang, “ tutup Imburi.

Baca Juga :   Berbagi Kasih di HUT RI, DPD Golkar Teluk Wondama Bagikan Ratusan Token Listrik Gratis

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Remran Sinadia dalam pidatonya menyatakan, LKPj kepala daerah bersifat informatif sehingga tidak ada opsi menerima atau menolak oleh pihak legislatif.

Kalaupun ada kebijakan bupati yang dipandang keluar dari hal-hal mendasar yang telah disepakati, maka DPRD bisa menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan. Atau bisa dengan hak angket untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan kepala daerah dimaksud.

“Keputusan DPRD akan disampaikan paling lambat 30 hari sejak LKPj disampaikan, “ kata Remran. (Nday)

Pos terkait