MANOKWARI, kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (21/4/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Manokwari Hermus Indou dan Bupati Pegaf Dominggus Saiba kepada Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono.
Dalam sambutannya, Agus Priyono menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan daerah merupakan tahapan penting sesuai ketentuan konstitusional sebelum disampaikan kepada DPRD.
“Laporan keuangan daerah wajib diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPRD,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kedua kepala daerah atas komitmen dalam menyusun dan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa ketepatan waktu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas laporan.
“Tidak sekadar mengejar waktu, tetapi juga harus diimbangi dengan kualitas laporan keuangan,” katanya.
Agus menjelaskan, penyerahan laporan keuangan Kabupaten Manokwari sempat direncanakan pada akhir Maret, namun dilakukan penyempurnaan terlebih dahulu, terutama terkait kelengkapan dokumen seperti pertanggungjawaban dana Otonomi Khusus dan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pegaf juga mendapat apresiasi atas upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan melalui koordinasi yang intensif.
BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dalam waktu sekitar 60 hari sejak diterima.
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, kami akan menyiapkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Ia mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus dan menyusun strategi guna meningkatkan tingkat tindak lanjut.
Berdasarkan catatan BPK, tingkat tindak lanjut rekomendasi di Kabupaten Manokwari hingga semester II 2025 mencapai 68,49 persen, masih di bawah target minimal 75 persen. Sementara Kabupaten Pegaf baru mencapai 52,77 persen.
“Jangan sampai opini laporan keuangan sudah baik, tetapi tindak lanjut rekomendasi masih rendah,” tegasnya.
Ia berharap hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja ke depan.
Selain itu, BPK juga meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah selama proses pemeriksaan, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami berharap tidak ada keterlambatan dalam penyediaan data, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar,” pungkasnya. (Red/*)






