PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Alur Layanan Pertanahan

JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak tanah. Layanan ini telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.

Melalui PERINTIS, seluruh proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari, dengan pembagian waktu tiga hari di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lima hari di Kantah.

Staf PPAT, Sujito, mengatakan penerapan layanan tersebut membuat proses administrasi lebih cepat dan terukur. Ia menyebut pengecekan berkas sebelum pembuatan akta kini dapat diselesaikan lebih cepat.

“Sekarang kita PPAT harus gerak cepat karena sudah ada ketentuan maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Sujito juga mengatakan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah kini lebih cepat dan disertai estimasi penyelesaian lima hari kerja sehingga pemohon mendapat kepastian waktu.

Baca Juga :   Optimalkan Penanganan Perkara Koneksitas, JAM PIDMIL Kerja Sama dengan TNI Adakan Diklat Pembekalan SDM di Badiklat Kejaksaan RI

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen memproses setiap permohonan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.

PERINTIS 10 Hari saat ini berlaku untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT, antara lain jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, dan pemasukan dalam perusahaan atau inbreng. (*)

Pos terkait