BENGKULU, KABARTIMUR.COM— Kepastian jadwal dan kecepatan pelayanan mulai dirasakan masyarakat dalam proses pengukuran tanah untuk pendaftaran tanah pertama kali di Kota Bengkulu.
Salah satunya dialami Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia mengaku proses pengukuran tanah yang diajukannya mendapat tindak lanjut hanya dalam hitungan jam.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi setelah menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu pada September 2026.
Menurut Tardi, perubahan paling terasa adalah adanya kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran. Jika sebelumnya masyarakat harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan petugas akan datang, kini jadwal pengukuran dapat diketahui lebih jelas.
“Dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita dapat kepastian. Jelas kapan waktunya dan petugasnya siapa,” katanya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Sementara itu, pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah proses pengukuran.
Kepastian tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat dalam mengikuti tahapan pendaftaran tanah. Masyarakat juga dapat mengatur waktu dan aktivitas lainnya dengan lebih baik.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu begitu,” ujar Tardi.
Ia berharap kemudahan dan kepastian layanan tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan, khususnya dalam proses sertifikasi tanah.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertifikasi tanah) lagi sekarang ini,” pungkasnya. (*)






