BINTUNI, Kabartimur.com— Penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jihad di Kampung Nelayan, Kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diminta untuk diaudit dan ditelusuri secara menyeluruh.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dana hibah pemerintah yang nilainya mencapai sekitar Rp1,95 miliar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yohannes menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Masjid Nurul Jihad menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2022–2023 sebesar Rp750 juta.
Selain itu, terdapat bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi pada periode tahun anggaran yang sama dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Dengan demikian, kata Yohannes, terdapat sekitar Rp1,95 miliar dana hibah yang menurutnya perlu ditelusuri penggunaan dan pertanggungjawabannya.
“Dengan nilai anggaran hampir Rp2 miliar, tentu harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Kami meminta penyidik tidak hanya melihat laporan administrasi, tetapi juga memeriksa realisasi pembangunan secara fisik dan aliran dana,” ujar Yohannes.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pemberian hibah, mulai dari proposal pengajuan, proses pencairan, rekening penerima, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, hingga dokumen pekerjaan pembangunan.
Selain pemeriksaan administrasi dan keuangan, kondisi fisik bangunan Masjid Nurul Jihad juga dinilai perlu diverifikasi untuk melihat kesesuaian antara dana yang diterima dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Yohannes menegaskan, permintaan audit tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“Kalau seluruh dana memang digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap dana hibah, termasuk hibah untuk pembangunan rumah ibadah, penting dilakukan agar anggaran publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana pembangunan rumah ibadah di tempat lain. Namun, informasi tersebut, kata dia, tetap harus diverifikasi terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai uang negara yang diberikan untuk membangun rumah ibadah justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Setiap rupiah harus jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Karena itu, YLBH Sisar Matiti mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Masjid Nurul Jihad Kampung Nelayan.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan, kerugian negara, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Yohannes meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan. Ini soal memastikan uang rakyat yang diberikan untuk kepentingan rumah ibadah benar-benar sampai kepada tujuan. Kalau ada penyimpangan, harus dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Red/*)






