MANOKWARI, KABARTIMUR.COM– Kuasa hukum Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu menilai penetapan kedua kliennya sebagai tersangka dalam perkara kematian Yanto Idorway oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat dilakukan terlalu dini.
Penilaian tersebut disampaikan penasihat hukum Posma Roy Mangapul Silitonga, S.H. dan Nejunith Syabes, S.H., yang mendampingi Petra dan Desty sejak keduanya masih berstatus saksi hingga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Nejunith Syabes, keterangan kedua kliennya dinilai konsisten sejak pemeriksaan awal hingga pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ia mengatakan, Petra dan Desty sejak awal menyampaikan bahwa mereka bersama Yanto Idorway melakukan perjalanan dari Manokwari menuju Pegunungan Arfak untuk berwisata.
Dalam perjalanan tersebut, mereka tiba di kawasan Kali Memti. Menurut keterangan kedua kliennya, Yanto kemudian tergelincir dan hanyut di lokasi tersebut.
“Dari awal pemeriksaan sebagai saksi sampai pemeriksaan BAP sebagai tersangka, keterangannya tetap sama. Mereka menyampaikan bahwa almarhum tergelincir dan hanyut di Kali Memti,” ujar Syabes.
Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Syabes mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Petra dan Desty juga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Pegunungan Arfak.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan konstruksi perkara yang kemudian menjadikan keduanya sebagai tersangka.
Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, penetapan tersangka antara lain didasarkan pada hasil autopsi dan keterangan ahli. Namun, pihaknya menilai masih perlu melihat secara utuh hubungan antara alat bukti tersebut dengan perbuatan yang disangkakan kepada kedua kliennya.
“Kami merasa terlalu dini Polda Papua Barat, dalam hal ini Ditreskrimum, menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan langkah hukum demi kepentingan kedua klien kami,” kata Syabes.
Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum lainnya, Posma Roy Mangapul Silitonga, mengatakan penetapan tersebut turut dipertanyakan keluarga kedua tersangka.
Saat ini, tim kuasa hukum masih mengumpulkan bukti dan dokumen untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Posma juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap penyidik apabila setelah seluruh dokumen dan bukti ditelaah ditemukan dasar yang dinilai cukup.
“Kami akan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Kalau sudah cukup, baru kami akan menentukan langkah-langkah hukum yang akan dilakukan,” ujarnya.
Bantah Ada Pihak Lain
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau menekan Petra dan Desty dalam perjalanan bersama Yanto Idorway, Posma mengatakan pihaknya telah berulang kali menanyakan hal tersebut kepada kedua kliennya.
Menurut dia, Petra dan Desty tetap menyatakan tidak ada pihak lain yang menyuruh maupun memberikan instruksi kepada mereka.
“Sudah kami tanyakan berulang kali. Bahkan kami sampaikan, kalau ada pihak lain yang menyuruh atau menekan, sampaikan kepada kami agar kami bisa melakukan pendampingan dan meminta perlindungan kepada LPSK. Tetapi mereka tetap mengatakan tidak ada orang yang menyuruh,” jelas Posma.
Pertanyaan serupa, lanjutnya, kembali disampaikan ketika pihak kuasa hukum mengunjungi kedua kliennya pada Kamis lalu. Jawaban yang diberikan disebut tetap sama.
Posma menegaskan, pendampingan hukum terhadap Petra dan Desty telah dilakukan sejak pemeriksaan awal. Tim kuasa hukum juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga untuk menggali kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sejauh ini, dari keterangan klien dan keluarga yang kami peroleh, belum ada informasi mengenai pihak lain yang memberikan perintah kepada mereka,” katanya.
Kuasa hukum kini fokus mengumpulkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum terkait penetapan Petra dan Desty sebagai tersangka dalam perkara kematian Yanto Idorway. (Red/*)






