Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Yanto Idorway, Desak Polda Papua Barat Buka Dasar Penyidikan

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM- Transparansi penanganan perkara kematian Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway di Polda Papua Barat menjadi sorotan. Kuasa hukum Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy mempertanyakan dasar penetapan kedua kliennya sebagai tersangka, sekaligus mendesak penyidik memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara dan hasil pemeriksaan forensik korban.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Posma Roy Mangapul Silitonga, S.H., dan Nejunith Syabes, S.H., mengaku belum memperoleh jawaban atas sejumlah permohonan resmi yang telah disampaikan kepada Polda Papua Barat. Kondisi tersebut, menurut mereka, menyulitkan upaya memahami sangkaan terhadap kedua kliennya dan mempersiapkan pembelaan secara optimal.

Bacaan Lainnya

Posma Roy menjelaskan, Desty dan Petra awalnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, pada 25 September 2026, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Perubahan status hukum itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan tim kuasa hukum. Mereka meminta penjelasan mengenai uraian perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka, kronologi peristiwa, serta dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana proses perubahan status dari saksi menjadi tersangka, sementara sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari pihak Polda,” ujar Posma.

Baca Juga :   Dua Tersangka Ditahan, Misteri Kematian Presenter TVRI Papua Barat Masih Terkunci

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penyidikan. Sebaliknya, mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menginginkan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjamin hak-hak setiap pihak.

Menurutnya, penjelasan penyidik diperlukan agar tim pembela dapat memahami secara utuh perkara yang menjerat kliennya, termasuk dasar penetapan tersangka dan bukti yang relevan dengan sangkaan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Surat Permintaan Salinan Hasil Autopsi Belum Mendapat Jawaban

Selain mempertanyakan dasar penetapan tersangka, tim kuasa hukum menyoroti belum adanya tanggapan atas surat permohonan akses terhadap hasil autopsi dan/atau visum et repertum jenazah Yanto Idorway.

Posma mengatakan, permohonan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Polda Papua Barat pada 29 September 2026. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi.

“Kami sudah bersurat secara resmi untuk meminta hasil autopsi atau visum et repertum korban. Namun, sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.

Bagi tim kuasa hukum, dokumen pemeriksaan forensik tersebut penting untuk memahami aspek medis yang berkaitan dengan kematian korban dan menguji relevansinya terhadap konstruksi perkara yang sedang disidik.

Mereka meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai kemungkinan akses atau pemberian salinan dokumen tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan mengenai akses terhadap dokumen perkara.

Baca Juga :   Pilkada 2024, Pemda Manokwari Gelontorkan Anggaran Senilai Rp 60 Miliar

Tim pembela menilai, kejelasan informasi mengenai hasil pemeriksaan forensik diperlukan agar proses hukum tidak menyisakan pertanyaan yang dapat menghambat pemahaman para pihak terhadap perkara tersebut.

Persoalkan Pengambilan Sampel DNA

Sorotan berikutnya menyangkut surat panggilan tertanggal 10 Oktober 2026 untuk pendampingan pengambilan sampel DNA berupa rambut dan air liur terhadap Desty dan Petra.

Posma mengaku pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tujuan, dasar, serta relevansi pengambilan sampel tersebut dalam penyidikan kematian Yanto Idorway.

Atas hal itu, tim kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta penjelasan resmi kepada Polda Papua Barat.

“Kami menerima panggilan untuk mendampingi pengambilan sampel DNA rambut dan air liur kedua klien kami. Namun, kami belum mengetahui secara jelas apa tujuan dan relevansinya. Karena itu, kami mengajukan keberatan sekaligus meminta penjelasan resmi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berupaya berkomunikasi dengan penyidik untuk memperoleh kejelasan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Bagi tim kuasa hukum, penjelasan mengenai tujuan dan relevansi tindakan pemeriksaan tersebut penting agar mereka dapat menjalankan fungsi pendampingan secara tepat, tanpa mengabaikan kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur hukum.

Desak Penjelasan Dirreskrimum Polda Papua Barat

Melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, tim kuasa hukum secara resmi meminta penjelasan mengenai uraian perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing klien, rangkaian peristiwa, dan dasar hukum penetapan tersangka.

Baca Juga :   Kapolres Pegaf Ungkap Kronologi Penemuan Jenazah Yanto Idorway, Terjepit di Celah Batu

Mereka juga meminta akses atau salinan hasil autopsi dan/atau visum et repertum yang relevan dengan perkara tersebut, sepanjang dapat diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Permohonan itu, menurut tim kuasa hukum, diajukan untuk kepentingan pembelaan, pengujian alat bukti, pemenuhan hak tersangka, serta jaminan atas proses hukum yang adil dan kepastian hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim kuasa hukum berharap Polda Papua Barat segera memberikan tanggapan terhadap surat-surat yang telah mereka sampaikan. Penjelasan yang terukur dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting agar proses penyidikan dapat dipahami secara lebih utuh, sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Pihaknya berharap penyidik bisa memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, permohonan dokumen forensik, serta tujuan pengambilan sampel DNA kedua kliennya.

Perkara kematian Yanto Idorway masih dalam proses hukum. Penetapan status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, sementara penyidikan diharapkan berjalan profesional, transparan sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Red/*)

Pos terkait