Kuasa Hukum Rival Dukung Rekonstruksi, Minta Fakta Perkara Dibuka Terang

BINTUNI, KABARTIMUR.COM— Kuasa hukum Rival, Yohannes Akwan, mendukung langkah Polres Teluk Bintuni menggelar rekonstruksi dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya. Rekonstruksi diharapkan mampu mengurai rangkaian kejadian sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Yohannes menegaskan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian fakta kepada penyidik. Menurut dia, rekonstruksi menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa tersebut.

“Kami mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polres Teluk Bintuni. Rekonstruksi ini kami harapkan dapat membantu membuat rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan memberikan gambaran yang utuh mengenai kejadian,” kata Yohannes.

Ia menekankan, seluruh pihak harus ditempatkan sesuai status hukumnya selama proses pembuktian berlangsung. Keterlibatan MSS dan DJ, menurut dia, masih harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga :   Rekrutmen Bakal Calon Anggota KPUD Se-Papua Barat Dibuka, Ini Syaratnya

Di sisi lain, Yohannes menyampaikan bahwa pihaknya mendalilkan Rival berada dalam posisi membela diri ketika peristiwa tersebut terjadi. Argumentasi itu, kata dia, akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mendahului hasil penyidikstron

Rujuk Ketentuan Pembelaan Terpaksa

Dalam menyusun argumentasi hukum, Yohannes merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembelaan terpaksa. Ia juga menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 PK/PID/2016 dan Nomor 566 K/Pid/2025 sebagai bahan kajian untuk memperkuat analisis hukum pihaknya.

Menurut Yohannes, penerapan ketentuan mengenai pembelaan diri harus dilihat berdasarkan konteks kejadian, bentuk serangan yang dihadapi, serta fakta yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.

“Yurisprudensi tersebut akan kami jadikan bagian dari argumentasi hukum. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan dan tidak bermaksud mendahului proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :   Pangdam XVIII Kasuari Ke-4 Pimpin Apel Perdana

Siapkan Saksi dan Ahli Pidana

Selain menyampaikan argumentasi hukum, Yohannes mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua saksi kunci. Salah satu saksi, kata dia, telah diajukan untuk memberikan keterangan. Pihaknya juga berencana menghadirkan ahli hukum pidana guna memberikan pandangan berdasarkan perspektif hukum terhadap perkara tersebut.

Ia memastikan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki akan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.

“Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan asumsi. Kami percaya proses hukum akan menguji seluruh fakta secara objektif. Tugas kami adalah memberikan pendampingan dan argumentasi hukum bagi klien,” kata Yohannes.

Ia berharap rekonstruksi tidak sekadar menjadi bagian dari prosedur penyidikan, tetapi juga membantu menguji kesesuaian keterangan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Bagi pihaknya, kejelasan mengenai kronologi, peran masing-masing pihak, dan alat bukti menjadi hal penting agar penanganan perkara berjalan objektif serta tidak bertumpu pada asumsi sepihak.

Baca Juga :   Kasus Dana Pilkada Fakfak, Kuasa Hukum YCM: Klien Kami Merasa Dikorbankan

“Pada prinsipnya kami mendukung proses hukum. Biarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berjalan. Kami berharap dari proses tersebut peristiwa menjadi semakin terang,” harap Yohannes. (*)

Pos terkait