JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian itu dalam Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Nusron mengatakan percepatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Pangan.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, target penetapan LP2B ditetapkan bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029.
Capaian tersebut meningkat dari Januari 2026. Saat itu, penetapan LP2B berdasarkan RTRW Provinsi baru sekitar 68 persen, sedangkan berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B mencapai 41,72 persen.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi dengan capaian di bawah 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian, dengan menegaskan agar angka yang telah ditetapkan tidak mengalami penurunan.
Pemerintah menilai percepatan penetapan LP2B penting untuk mendukung perlindungan lahan pertanian, ketahanan pangan, dan target swasembada pangan nasional. (*)






