SURABAYA, Kabartimur.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan sinergi tiga pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), menjadi kunci percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
PERINTIS 10 Hari membagi proses layanan menjadi tiga tahapan, yakni verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) maksimal lima hari.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat,” ujar Nusron.
Ia juga mendorong integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data antara pemerintah daerah dan Kantah dapat dilakukan secara daring.
Untuk Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Nusron menegaskan keberhasilan program membutuhkan perubahan pola kerja dan komitmen bersama dari ATR/BPN, pemerintah daerah, serta PPAT agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam pengurusan peralihan hak.
Dalam kunjungan tersebut, Nusron bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki turut meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. (*)






