JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan regulasi tersebut membutuhkan masukan dari berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan agar mampu menjawab persoalan agraria.
Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Ossy, terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian, yakni kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan serta kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.
Ia menilai konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, dan belum seragamnya kebijakan antarsektor.
“Undang-undang yang lahir nanti harus benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Ossy.
Dalam konsinyering tersebut, pemerintah juga membahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan kebijakan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM.
Sebelumnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada 1 September 2026. (*)






