Wamen ATR/BPN: Hormati Proses Hukum, Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dan menjadi perhatian publik.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pihaknya menghormati setiap tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum (APH).

“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum siapa pun,” ujar Ossy usai Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Namun, Ossy meminta publik menunggu keterangan resmi dari APH terkait substansi maupun kronologi perkara. Menurutnya, kementerian tidak dalam posisi untuk berspekulasi karena proses hukum masih berjalan.

Baca Juga :   Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian,” katanya.

Layanan Pertanahan Dipastikan Normal

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Ossy mengatakan koordinasi antar-pimpinan terus dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan integritas di lingkungan ATR/BPN tetap terjaga.

Pada saat yang sama, pelayanan publik ditegaskan tidak boleh terganggu oleh isu hukum yang sedang berkembang.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” ungkapnya.

Ossy menegaskan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan pertanahan sesuai prosedur.

“Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :   Bupati Haltim Meresmikan Penyalaan Listrik 24 Jam Kantor Pelayanan Wasileo Kecamatan Maba Utara

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan pertanahan tetap berjalan. (*)

Pos terkait