JAKARTA, KABARTIMUR.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan.
Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026). Aset dengan total nilai Rp763.198.000 tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset yang diterima dapat menjadi daya dukung bagi peningkatan layanan kementerian.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” ujar Dalu.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 meter persegi dan bangunan 132 meter persegi senilai Rp569.023.000.
Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, seluas 134 meter persegi dengan nilai Rp143.816.000.
ATR/BPN juga menerima satu unit kendaraan Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Dalu mengatakan, aset berupa tanah dan bangunan akan dikaji pemanfaatannya untuk kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal bagi pegawai maupun kemungkinan mendukung operasional kantor.
“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya.
KPK: Barang Rampasan Harus Memberi Manfaat
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara setelah melalui penanganan hukum.
Menurutnya, pemanfaatan barang rampasan oleh kementerian dan lembaga merupakan bentuk manfaat lain dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mungki juga menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberi penanda yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil penanganan perkara KPK.
Langkah itu, kata dia, sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh kementerian dan lembaga.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara. ( Rls/*)






