Kantor Pertanahan Teluk Wondama Serahkan Sertipikat Tanah kepada GMAHK

TELUK WONDAMA, Kabartimur.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menyerahkan sertipikat tanah kepada Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Kabupaten Teluk Wondama sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum atas aset tanah lembaga keagamaan.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Novita Sari Harahap, S.T., kepada pihak GMAHK Kabupaten Teluk Wondama.

Penyerahan sertipikat turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Teluk Wondama, di antaranya Kepala Subbagian Tata Usaha Dinar Tri Agustyarini, S.H., M.Kn.; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ashar, S.H.; Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Dwi Rahmana Putra Weriu; serta Penata Pertanahan Ahli Muda Bramantio, S.H., M.H.

Novita mengatakan, sertipikasi tanah merupakan bagian penting dari pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian hak sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat maupun lembaga.

Baca Juga :   PDK Kosgoro 1957 Diminta Harus Ada di Hati Rakyat

“Pelayanan pertanahan terus kami arahkan untuk memberikan kemudahan, kepastian dan rasa aman kepada masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya sertipikat, tanah milik GMAHK kini memiliki bukti hak yang sah sehingga memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset secara tertib.

Kantor Pertanahan Teluk Wondama berharap tanah tersebut dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk menunjang pelayanan serta aktivitas keagamaan GMAHK di Kabupaten Teluk Wondama.

Penyerahan sertipikat ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Teluk Wondama dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel dengan mengedepankan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/*)

Pos terkait