Christian Warinussy, Desak Polisi Usut Tuntas Misteri Hilangnya Korban

MANOKWARI, Kabartimur.com – Misteri hilangnya Yanto Idorway belum berakhir meski operasi pencarian resmi dihentikan. Merasa masih banyak kejanggalan yang belum terungkap, keluarga korban kini mengambil langkah hukum dengan menunjuk pengacara senior sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) Papua, Yan Christian Warinussy, untuk mengawal proses hukum hingga kasus tersebut terungkap secara terang.

Permintaan pendampingan hukum itu disampaikan langsung oleh keluarga Yanto saat menemui Warinussy pada Jumat malam (24/7). Dalam pertemuan tersebut, keluarga juga menyiapkan surat kuasa sebagai dasar bagi tim hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum, termasuk melaporkan penanganan perkara ini ke Polda Papua Barat.

Warinussy menegaskan, penutupan operasi pencarian oleh Tim SAR tidak boleh menjadi akhir dari upaya mengungkap penyebab hilangnya Yanto Idorway. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kejanggalan yang harus diusut melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

“Sampai saat ini masih terdapat dugaan bahwa korban tidak semata-mata hanyut di lokasi yang dilaporkan. Ada sejumlah keterangan saksi yang perlu didalami karena diduga terdapat fakta-fakta penting yang belum terungkap,” ujar Warinussy.

Ia menilai keterangan salah seorang saksi, Desty Tenu, yang beberapa kali mengaku mengalami trauma, perlu menjadi perhatian serius penyidik. Menurutnya, kondisi tersebut harus didalami untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga :   Managemen PT. Perseman Manokwari Akan Kelolah Klub Sepakbola di Manokwari

Selain itu, Warinussy mengkritisi pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak yang dinilai terlalu dini menyampaikan kesimpulan kepada publik. Dari perspektif hukum dan etika profesi kepolisian, penyidik seharusnya lebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menyampaikan dugaan maupun kesimpulan atas suatu perkara.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, penyidik tidak boleh terburu-buru menyampaikan kesimpulan kepada publik sebelum seluruh proses hukum dilakukan secara profesional,” tegasnya.

Atas dasar itu, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memeriksa penyidik dan jajaran kepolisian yang menangani kasus hilangnya Yanto Idorway apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik.

Baca Juga :   Lima Bulan TPP Pegawai di Lingkup Pemkab Haltim Belum Dibayarkan

Ia juga menyoroti pentingnya pengamanan barang bukti sejak awal penyelidikan. Salah satunya adalah jaket yang diduga milik korban yang disebut sempat digunakan oleh salah seorang saksi setelah peristiwa itu terjadi.

Tak hanya itu, Warinussy mengungkap adanya keterangan warga yang menyebut kedua saksi tiba di kampung dalam kondisi pakaian tidak basah. Menurutnya, informasi tersebut merupakan petunjuk yang harus diverifikasi secara objektif oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Seluruh barang bukti dan keterangan saksi harus diamankan serta diperiksa secara profesional agar dapat menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Warinussy menegaskan, aparat kepolisian tidak cukup hanya mendukung operasi pencarian bersama Tim SAR. Menurutnya, fungsi penyelidikan dan penyidikan harus berjalan secara paralel agar penyebab hilangnya Yanto Idorway dapat diungkap secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab harapan keluarga yang hingga kini masih menanti kejelasan atas nasib orang yang mereka cintai. (Red/*)

Baca Juga :   Gol Tunggal Louis Kabes Bawa Persipura Menang Atas Perseru Badak Lampung

Pos terkait