MANOKWARI, KABARTIMUR.COM- Memasuki fase baru, Kasus kematian Suryanto Tuwing alias Yanto Idorway, Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka yakni Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Hal itu tercantum dalam SP2HP Ditreskrimum Polda Papua Barat Nomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana tercantum dalam SP2HP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Kuasa Hukum Apresiasi, Minta Kasus Dibongkar Tuntas
Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Christian Warinussy, mengapresiasi langkah Polda Papua Barat yang menetapkan Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan Yanto Idorway dan meminta penyidik terus mengembangkan perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto Idorway perlu diungkap secara menyeluruh dengan mengacu pada alat bukti dan hasil pemeriksaan, termasuk visum et repertum dan otopsi korban.
“Kami berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat berdasarkan bukti hukum yang sah,” ujar Warinussy kepada kabartimur.com, sabtu (26/9/2026)
Ia juga menyebut pihak keluarga berharap penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya perencanaan dalam perkara tersebut.
Menurut Warinussy, dugaan itu perlu diuji melalui alat bukti dan hasil penyidikan, termasuk dengan memperhatikan hasil visum et repertum maupun otopsi korban.
Babak Baru Pengusutan
Polda Papua Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jaksa penuntut umum serta melengkapi berkas perkara kedua tersangka.
Dengan penetapan dan penahanan dua tersangka, pengusutan kematian Yanto Idorway kini memasuki fase penting.
Publik dan keluarga korban masih menunggu satu hal: sejauh mana penyidik mampu mengurai seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum yang sah dan Penyidikan pun masih berjalan. (Red/*)






