MANOKWARI, KABARTIMUR. COM– Tim Hukum keluarga almarhum Yanto Idoorway menilai rekonstruksi tiga dimensi penting dihadirkan untuk menguji secara objektif rangkaian peristiwa di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi tidak boleh berhenti pada pengulangan keterangan, tetapi harus mempertemukan keterangan tersebut dengan kondisi nyata TKP dan bukti objektif.
“Foto dan pemodelan tiga dimensi penting untuk melihat posisi, jarak, arah, kondisi medan, serta kemungkinan peristiwa sebagaimana diterangkan dalam keterangan saksi. Ini bukan untuk memaksakan kesimpulan, tetapi untuk menguji apakah keterangan tersebut konsisten dengan fakta di lapangan,” kata Yohannes Akwan, Juru Bicara Tim Hukum Keluarga Yanto Idoorway.
Menurut Yohannes, proses rekonstruksi tiga dimensi juga perlu dikawal dan diawasi secara proporsional oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar seluruh tahapan berlangsung transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. untuk itu gelar perkara harus mempertimbangkan hak usul kami pemgacara keluarga YI.
“Kami ingin memastikan rekonstruksi dilakukan secara utuh dan tidak ada bagian fakta yang dipotong. Karena itu pengawasan menjadi penting. Negara harus hadir untuk memastikan proses hukum berjalan jujur, objektif, dan tidak berpihak kepada satu versi peristiwa.”
Ia menegaskan, kehadiran negara bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah sebelum proses hukum selesai.
“Negara harus hadir bukan untuk membenarkan siapa pun, tetapi untuk memastikan kebenaran diuji dengan cara yang benar. Rekonstruksi harus lengkap, bukti harus dibuka untuk diuji, dan setiap perbedaan keterangan harus dikonfrontasikan dengan fakta objektif.”
“Kami hanya meminta satu hal: jangan takut pada fakta. Kalau memang peristiwa itu kecelakaan, rekonstruksi tiga dimensi dan seluruh bukti ilmiah justru akan memperkuat kesimpulan tersebut. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, maka ketidaksesuaian itu wajib diselidiki, bukan diabaikan,” ujar Yohannes. (*)






