MANOKWARI, KABARTIMUR.COM- Polda Papua Barat meningkatkan penanganan kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang digelar di ruang gelar perkara Polda Papua Barat, Senin (31/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan, penyidikan masih ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan dari fungsi Reskrimum Polda Papua Barat.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur tindak pidana sehingga prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Hesman.
Meski demikian, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi.
Hesman menyebut, dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan konstruksi perkara dan pasal yang tepat berdasarkan hasil pendalaman.
Untuk sementara, polisi menggunakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti setelah proses penyidikan berjalan, pasal yang diterapkan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Polda Papua Barat memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional hingga kasus tersebut terang.
“Kami mohon masyarakat bersabar. Percayakan proses penyidikan kepada kepolisian. Kami tetap berkomitmen mengungkap kasus ini secara profesional sampai tuntas,” tegas Hesman. (Red/*)






