Kasus Yanto Idorway Didalami, Polisi Periksa Kembali Saksi dan Kaji Hasil Autopsi

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM-  Polda Papua Barat kembali mendalami sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dalam kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.

Pendalaman dilakukan setelah gelar perkara di Polda Papua Barat, Senin (31/8/2026), menyepakati peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkannya dengan hasil autopsi.

Menurutnya, hasil autopsi menjadi salah satu bahan penting yang akan didalami penyidik bersama alat bukti lainnya. Keterangan dalam berita acara pemeriksaan saksi juga akan diperjelas agar dapat menggambarkan peristiwa secara lebih rinci.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali kepada saksi untuk lebih mendetail, termasuk menjelaskan dan mengaitkannya dengan hasil autopsi,” jelas Hesman.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung.

Baca Juga :   Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Hesman menegaskan, peningkatan status perkara ke penyidikan tidak serta-merta berarti polisi telah menentukan siapa pelakunya.

“Belum menentukan siapa tersangkanya. Kami baru menentukan adanya unsur tindak pidana. Selanjutnya masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang. Seluruh keterangan saksi, kondisi tempat kejadian perkara (TKP), hasil autopsi, serta bukti lainnya akan dikaji secara menyeluruh.

Polda Papua Barat meminta masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik.

“Kami akan melakukan penyidikan secara terbuka dan profesional,” tegas Hesman. (Red/*)

Pos terkait