Ketua Bawaslu: Laporan Keberatan Bacaleg Norman Tambunan Bukan Sengketa Pemilu

Manokwari,Kabartimur.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari meminta DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Manokwari untuk menyelesaikan polemik laporan keberatan Daftar Calon Sementara (DCS) secara internal partai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Yosep Maturan mengatakan, pihaknya telah membuat kajian awal dan menindaklanjuti laporan keberatan itu dan memutuskan bila keberatan tersebut tidak masuk dalam sengketa pemilu.

Bacaan Lainnya

“Atas laporan keberatan saudara Norman Tambunan terhadap DCS bacaleg kabupaten manokwari, Bawaslu Kabupaten Manokwari telah membuat kajian awal, dan memanggil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari, Haryono untuk dimintai klarifikasinya. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan KPU juga telah memanggil saudara Norman Tambunan. Ini bukan sengketa pemilu,” katanya di Manokwari, Senin (4/9).

Baca Juga :   Peluncuran SATRIA-1,Plt Menkominfo : Pemerataan Akses Internet Layanan Publik

“Harapan kami, partai Golkar dapat menyelesaikan persoalan internal mereka dan dapat dilaksanakan satu keputusan, sehingga tidak terjadi polemik bagi penyelenggara, dan juga konsumsi publik,” sambungnya.

Yosep Maturan memastikan, sebagai penyelenggara, pihaknya dan KPU telah menindaklanjuti proses laporan keberatan tersebut sesuai dengan pedoman dan undang-undang yang berlaku.

“Sebagai penyelenggara, sebagai bagian dari pengawasan yang harus adil kami menerima laporan dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan mekanisme dan pedoman. Dan kami yakini KPU pun telah berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 10 tahun 2023, dan Keputusan KPU nomor 403 terkait pedoman verifikasi pengajuan bacaleg,” terangnya.

Dikatakan Maturan, masih ada waktu yang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh parpol peserta pemilu 2024 untuk melakukan pemantapan sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November dan pengumuman tanggal 4 November 2023.(Red/*)

Baca Juga :   Pemkab Wondama Bangun 60 Rumah Rakyat Tahun Ini, 28 Unit untuk Masyarakat di Distrik Kepulauan

Pos terkait