Pemda Haltim Pastikan Hak ASN dan P3K Tetap Terpenuhi di Tengah Tantangan Fiskal

HALTIM, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memastikan pemenuhan hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetap menjadi prioritas di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan kondisi keuangan daerah masih cukup sehat untuk memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai. Selain gaji dan tunjangan, pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi P3K penuh waktu.

“Di beberapa daerah masih ada yang kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Di Halmahera Timur, selain gaji, TPP bagi P3K penuh waktu juga tetap dibayarkan,” ujar Ricky, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, TPP tidak diberikan kepada P3K paruh waktu karena status tersebut belum masuk dalam kategori ASN organik sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Baca Juga :   Pileg 2024, Dapil Luwu Utara Bertambah, Kuota Kursi Tetap

Terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Ricky menyebut kondisi fiskal Halmahera Timur masih berada dalam batas yang aman. Saat ini, porsi belanja pegawai tercatat sekitar 27 persen dari APBD atau masih di bawah ambang batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam regulasi.

Menurutnya, ruang fiskal yang masih tersedia memungkinkan pemerintah daerah membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna memenuhi kebutuhan birokrasi. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah daerah lain di Maluku Utara yang belanja pegawainya telah melampaui batas yang ditentukan.

Ricky juga menyoroti perubahan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat. Jika pada 2025 gaji P3K masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), maka mulai 2026 anggaran tersebut tidak lagi dialokasikan melalui skema yang sama.

Baca Juga :   Lindungi Masyarakat 3T, OJK dan Polda Papua Barat Daya Tingkatkan Kewaspadaan Aktivitas Keuangan Ilegal

Meski kemampuan fiskal daerah dinilai masih memadai, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menempatkan PNS dan P3K sebagai bagian dari ASN.

“Menurut kami akan lebih proporsional apabila gaji pokok P3K tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus pada pemberian TPP,” kata Ricky.

Sebagai informasi, UU HKPD akan diterapkan secara penuh pada 2027 setelah melalui masa transisi selama lima tahun sejak disahkan pada 2022. Untuk menjaga kesehatan APBD, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur secara berkala mengikuti evaluasi dan pendampingan setiap tiga bulan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, struktur dan postur APBD Halmahera Timur dinilai dalam kondisi baik serta dinyatakan siap menghadapi penerapan penuh UU HKPD pada 2027 mendatang. (*)

Baca Juga :   Tuntut Pendidikan Gratis, Gabungan Organisasi Mahasiswa Manokwari Serukan Aksi di Kantor DPR Papua Barat

Pos terkait