Manokwari, kabartimur.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Teluk Wondama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (30/7/2026), dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Teluk Wondama serta Dewan Adat Papua Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, mengawali jalannya rapat dengan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, setiap materi Ranperda harus diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah daerah, serta kebutuhan hukum masyarakat agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun konflik norma.
“Pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, dan kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu, setiap materi dibahas secara cermat dengan melibatkan seluruh peserta,” ujar Muhayan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, secara resmi membuka rapat sekaligus mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama yang mengajukan empat Ranperda untuk diharmonisasikan.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, taat asas, dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Selain itu, Marlen juga berharap DPRD Kabupaten Teluk Wondama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat mendukung peningkatan pelayanan hukum di daerah, termasuk penguatan layanan kenotariatan, sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), serta fasilitasi pencatatan kekayaan intelektual.
Ia juga mendorong lahirnya regulasi daerah yang memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual berbasis budaya lokal.
“Papua Barat kaya akan adat dan budayanya. Karena itu kami berharap Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dapat memfasilitasi Ranperda tentang Kekayaan Intelektual. Terlebih lagi, mulai 1 Agustus 2026 pemerintah menggratiskan tarif PNBP untuk pendaftaran hak cipta lagu,” kata Marlen.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Papua Barat atas pendampingan yang diberikan dalam proses harmonisasi tersebut.
Ia menjelaskan, empat Ranperda yang diajukan disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kepentingan masyarakat Teluk Wondama.
Menurut Robert, DPRD juga mengharapkan masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan agar materi, sistematika, dan teknik penyusunan Ranperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, ia menilai masih diperlukan penyempurnaan agar substansinya semakin komprehensif dan relevan dengan perkembangan hukum serta kondisi masyarakat adat di Teluk Wondama.
Adapun empat Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
- Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan;
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; serta
- Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Seluruh materi Ranperda dikaji dan diselaraskan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, kewenangan pemerintah daerah, serta kaidah teknik penyusunan peraturan.
Melalui proses harmonisasi tersebut, diharapkan keempat Ranperda mampu menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan Kabupaten Teluk Wondama yang inklusif, berbudaya, produktif, dan berkelanjutan. (Red/*)






