BENGKULU, Kabartimur.com — Mengurus tanah tidak lagi harus identik dengan waktu yang sulit diprediksi. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui dengan lebih pasti kapan petugas Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran bidang tanah.
Kepastian jadwal tersebut dirasakan Rahmat Irianto (64), seorang pensiunan yang tengah mengurus proses pendaftaran tanah di Kantah Kota Bengkulu.
Rahmat mengaku, sebelum adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kerap menghadapi ketidakpastian waktu saat menunggu proses pengukuran.
“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” ujar Rahmat saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.
Menurutnya, kepastian jadwal membuat masyarakat lebih mudah mengatur aktivitas lainnya. Ia cukup menyediakan waktu ketika petugas dijadwalkan datang ke lokasi tanah.
“Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” katanya.
Warga Lebih Antusias Urus Tanah
Selain kepastian waktu, Rahmat menilai layanan tersebut memberikan transparansi dalam proses pengurusan tanah. Perubahan pelayanan di Kantah Kota Bengkulu juga membuat masyarakat semakin terdorong mengurus sendiri administrasi pertanahannya.
“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucapnya.
Rahmat berharap transformasi pelayanan pertanahan tidak berhenti pada layanan pengukuran, tetapi terus dikembangkan melalui berbagai inovasi lainnya.
“Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” pungkasnya.
Bagian dari Transformasi Layanan Pertanahan
Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dua transformasi lainnya yakni Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan.
Ketiga transformasi tersebut diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti dan terukur bagi masyarakat.
Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan pengukuran tanah, tetapi juga kepastian waktu yang membantu mengatur aktivitas dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai tahapan pelayanan pertanahan. (*)






