JAKARTA, Kabartimur.com — Kepastian waktu menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah, khususnya setelah transaksi jual beli. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Program tersebut tidak hanya mendorong percepatan layanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menuntut setiap pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengatur setiap tahapan secara lebih terencana.
Notaris/PPAT di Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT perlu semakin memperhatikan pengaturan waktu dalam proses peralihan hak.
“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama.”
Menurut Genio, pengaturan waktu tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak hingga pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan.
Ia menyebut penerapan layanan PERINTIS yang ditanganinya bahkan mampu menyelesaikan proses balik nama dalam *)delapan hari.
“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat,” ujarnya.
Selain percepatan proses, PERINTIS juga disertai pembaruan sistem melalui geotagging. Dalam tahapan ini, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek transaksi.
Genio menilai geotagging memberikan manfaat tambahan karena dapat membantu pengecekan objek tanah, termasuk titik koordinat dan kondisi terkini bidang tanah.
### Warga Rasakan Percepatan
Manfaat percepatan layanan juga dirasakan masyarakat. Yosua, warga Kota Samarinda, mengaku proses peralihan hak yang diajukannya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Ia mulai mengajukan berkas ke Kantor Pertanahan pada 2 September 2026 dan mendapat informasi bahwa proses peralihan hak telah selesai pada 4 September 2026.
“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.
Ia juga memanfaatkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) untuk mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.
“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN mendorong proses peralihan hak menjadi lebih terukur dari sisi waktu, sekaligus memperkuat koordinasi antara masyarakat, PPAT, dan Kantor Pertanahan.
Kepastian waktu, proses lebih terencana, dan pelayanan yang lebih cepat menjadi manfaat yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat dalam setiap proses peralihan hak. (*)






