URC Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian 14 Baterai BTS Telkomsel, Satu Ditangkap di Parepare

Toraja Utara, kabartimur.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 14 unit baterai Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) oleh Tim URC Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tertanggal 26 Juli 2026.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (27), warga Angin-Angin, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, dan FL (34), warga Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula saat pelapor, Dony Titin Putra (33), menerima informasi dari atasannya bahwa baterai BTS PT Telkomsel di Kelurahan Karassik, Kecamatan Kesu’, diduga hilang. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, baterai tower telah raib dan pagar lokasi diketahui sudah dalam keadaan terbuka serta tidak terkunci.

Baca Juga :   Sambut Ramadan, Bupati Ubaid Instruksikan OPD Bersihkan Empat Desa di Kota Maba

Merasa perusahaan mengalami kerugian, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengumpulan bahan keterangan mengarah kepada salah seorang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Angin-Angin, Kecamatan Kesu’, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil baterai BTS dan menjualnya kepada seseorang yang datang dari luar daerah menggunakan mobil pikap menuju arah Makassar.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Parepare. Tak berselang lama, kendaraan yang membawa barang bukti berhasil dihentikan dan diamankan di wilayah Kota Parepare.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial FL beserta seluruh barang bukti sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Polres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Haltim Terlambat

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 14 unit baterai BTS milik PT Telkomsel.
  • Satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna silver bernomor polisi DP 8103 CL yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku I mengakui telah melakukan pencurian baterai BTS tersebut. Sementara FL mengaku datang ke Toraja Utara atas arahan seseorang yang disebut sebagai “bos”-nya di Makassar untuk mengambil baterai dari rumah I.

FL juga mengaku membeli 14 baterai BTS tersebut dengan harga Rp4,5 juta sebelum membawanya menuju Makassar menggunakan mobil pikap.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan hasil pencurian tersebut serta menelusuri peran pihak yang diduga memerintahkan transaksi. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah lain. (Red/MTS)

Baca Juga :   Menkes Pastikan Kesiapan RSUD Maba Jelang Peresmian

Pos terkait